Awas, Pelanggar Aturan Bersepeda Bakal Dipantau dengan Teknologi Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Ketentuan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 diputuskan untuk mengendalikan serta membuat perlindungan keselamatan pesepeda waktu ada di jalan.
Menguak Rahasia Dibalik Slot Online
Bila ada pesepeda yang menyalahi ketentuan dalam Permenhub 59/2020 itu, karena itu ia akan dikenai sangsi, yang nanti akan ditata oleh Pemerintah Wilayah (Pemda).
"Jadi kelak sesudah Permenhub 59/2020 ini ada ketentuan turunan diantaranya berisi mengenai sangsi, nah, sangsi ini apa, ya, Pemda (pemda) yang tentukan, kelak ditata di Pemda," kata Budi dalam paparan virtual, Rabu (23/9/2020).
Budi katakan, faksinya akan mengirim surat ke beberapa Gubernur serta Walikota untuk selekasnya tindak lanjuti Permenhub 59/2020 tidak cuma masalah penentuan sangsi, tetapi pengadaan infrastruktur serta sarana buat pesepeda.
Sebab pesepeda tidak sama dengan pengendara motor yang waktu menyalahi bisa ditilang surat-suratnya (SIM serta STNK), pesepeda bisa dikenai sangsi dengan lain.
"Jika memang motor ada SIM-nya, selanjutnya pemakainya dapat ditilang dengan SIM-nya, nah jika sepeda bagaimana, saya anggap bisa sepedanya, tetapi bergantung semasing wilayah membuatnya breakdown warning-nya semacam apa," kata Budi.
Untuk piranti, sebab peraturan turunan pesepeda dikeluarkan oleh Pemda, karena itu sangsinya dapat dilaksanakan piranti sekuriti wilayah seperti Satpol PP atau petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Budi meneruskan, semua wilayah di Indonesia telah mulai menyempurnakan manajemen trafik di sejumlah kota, dimana pemantauan jalan raya termasuk juga penilangan tidak memakai langkah konservatif, walau masih juga dalam peningkatan.
Faksinya juga meningkatkan ITS (Intelligent Transportation Sistem) serta ATCS (Tempat Trafik Control Sistem) di sejumlah kota, dimana semua sikap pesepada dapat terekam dengan alat yang terpasang di jalan serta di posko.
"Jadi saya anggap yang menyalahi dengan aplikasi-aplikasi yang ada dengan memakai IT itu dapat tertera serta terpantau serta dapat dihubungkan dengan (implikasi) sangsi," kata Budi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah keluarkan Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 mengenai Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Kecuali berisi ketetapan naik sepeda di jalan, peraturan ini memperjelas mengenai apa-apa saja yang jangan dilaksanakan pesepeda.
Mencuplik Bab II klausal 8 point (a) sampai (f), ada 6 larangan pesepeda waktu ada di jalan. Pertama, pesepeda dilarang biarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang mencelakakan keselamatan.
"(Kedua) sepeda dilarang mengusung penumpang, terkecuali sepeda yang diperlengkapi dengan tempat duduk penumpang dibagian belakang," demikian diambil dari dokumen Permenhub 59/2020, Senin (21/9/2020).
Ke-3, pesepeda dilarang memakai atau menjalankan piranti mobile waktu mengemudi, terkecuali untuk perangkat pendengar seperti headset, headphone serta semacamnya.
Ke-4, pesepeda dilarang memakai payung waktu mengemudi. Ke-5, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, terkecuali dipastikan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
"(Keenam) pesepeda dilarang mengemudi dengan berjejer lebih dari 2 sepeda," demikian tercatat di klausal 8 ayat (f).
Di klausal 9 tertera, pesepeda bisa saja mengusung barang tetapi harus memerhatikan faktor keselamatan pesepeda serta pemakai jalan yang lain.
Lantas untuk sepeda buat pengendara disabilitas, sebaiknya ditempelkan sinyal pengenal baik di muka serta di belakang sepeda, seperti tertera di klausal 10.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi keluarkan ketentuan Nomor PM 59 Tahun 2020 mengenai Keselamatan Pesepeda di Jalan sah untuk merealisasikan teratur berlalu lintas serta jamin keselamatan pemakaian sepeda di jalan.
Ada banyak faktor penting yang ditata diantaranya kriteria tehnis sepeda dimana sepeda dikelompokkan jadi dua kelompok yaitu sepeda untuk kebutuhan umum serta kebutuhan olahraga. Jika untuk kebutuhan umum bisa dipakai setiap hari oleh warga.
"Yang akan datang kami menginginkan jika sepeda ini bisa dipakai untuk kebutuhan setiap hari warga seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi diambil dari Di antara, Sabtu (19/9/2020).
Ada tujuh tipe kriteria keselamatan yang perlu dipenuhi pesepeda waktu di jalan yakni, spakbor, bel, skema rem, lampu, alat pemantul sinar memiliki warna merah, alat pemantul sinar roda memiliki warna putih atau kuning, serta pedal.
Dalam PM 59/2020 disebut jika pemakaian spakbor dieksepsikan untuk tipe sepeda balap, sepeda gunung, serta tipe sepeda lain. Untuk pemakaian lampu serta alat pemantul sinar disebut harus terpasang saat malam hari serta pada keadaan jarak pandang terbatas sebab gelap, atau waktu hujan deras, ada di terowongan, atau di saat situasi jalanan berkabut.
"Waktu mengemudi di jalan khususnya malam hari beberapa pesepeda harus menghidupkan lampu serta memakai baju atau atribut yang memantulkan sinar. Janganlah lupa harus memakai alas kaki atau sepatu dan yang juga penting yakni pahami serta patuhi tata langkah berlalu lintas, dan memakai helm untuk pesepeda," tutur Dirjen Budi.
Selanjutnya lagi, Dirjen Budi menerangkan, pemerintah mengharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, bisa sediakan tempat parkir sepeda di semasing gedung hingga nanti ada perkembangan rutinitas warga kita dari yang umumnya memakai sepeda motor jadi memakai sepeda.
Tentang tempat parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan jika sarana parkir umum untuk sepeda bisa berbentuk tempat yang gampang dibuka, aman, serta tidak mengganggu arus pejalan kaki dan ada rack, tiang, atau sandaran yang sangat mungkin buat sepeda untuk digembok atau dikunci.
Disamping itu, diuraikan dalam peraturan ini bila parkir umum untuk sepeda harus disiapkan oleh tiap pelaksana sarana umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat belanja, sekolah, serta tempat beribadah.
Dalam PM 59/2020 ini disebut jika Pemerintah Wilayah bisa tentukan tipe serta pemakaian sepeda di wilayahnya sesuai karakter serta keperluan setiap wilayah.