Pengemudi Ojek Bisa dapat Subsidi Bunga Kredit Kendaraan, Simak Ketentuannya

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memperlebar bantuan bunga untuk Credit Kepemilikan Rumah (KPR) serta Credit Kendaraan Bermotor (KKB) ditengah-tengah epidemi. Membaca Karakter Ayam Petarung Ketetapan ini tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Pemberian Bantuan Bunga/Bantuan Margin dalam Kerangka Memberikan dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional. Mencuplik PMK 138/2020, bantuan ini diperuntukkan untuk bantuan bunga KPR dikasih ke debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan serta instansi penyalur program credit pemerintah. "Bantuan KPR s/d type 70. Bantuan KKB buat debitur untuk usaha produktif, termasuk juga yang dipakai untuk ojek serta atau usaha informal," demikian bunyi klausal 7 ayat 4 PMK 138/2020. Mengenai, bantuan bunga ini mempunyai periode waktu dari 1 Mei sampai 31 Desember 2020 dengan waktu paling lama enam bulan dan besaran bantuan bunga bergantung besaran plafon credit optimal 25 %. Buat debitur KPR serta K...