Ingin Dapat Perpanjangan Keringanan Kredit? Ini Syaratnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Pemberian Bantuan Bunga credit/Bantuan Margin dalam Kerangka Memberikan dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional, membuat revisi PMK awalnya yakni PMK Nomor 85/2020.
Membaca Karakter Ayam Petarung
PMK ini mengendalikan masalah ekstensi bantuan bunga KPR serta KKB yang dikasih ke debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dan instansi penyalur program credit pemerintah.
Ekstensi bantuan bunga credit ini tentu saja bisa mengurangi beban finansial warga terpengaruh epidemi Covid-19. Lalu, bagaimana ketentuan memperoleh kemudahan ini?
Mencuplik PMK 138/2020, ada lima 5 ketentuan yang perlu dipenuhi dengan debitur KPR serta debitur KKB untuk mendapatkan faedah sarana bantuan bunga dari PMK baru ini.
Pertama, mempunyai plafon credit optimal Rp10 miliar. Lantas, memiliki baki credit/pembiayaan s/d 29 Februari 2020. Ke-3, tidak termasuk juga dalam perincian hitam nasional untuk plafon credit di atas Rp50 juta.
Selanjutnya, mempunyai kelompok performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Serta ke-5, harus mempunyai Nomor Inti Harus Pajak (NPWP) atau daftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Buat debitur KPR serta KKB dengan plafon credit sama dengan atau di bawah Rp 500 juta, diberi bantuan bunga sebesar 6 % semasa 3 bulan pertama serta 3 % semasa 3 bulan selanjutnya. Ketetapan ini efisien per tahun atau disamakan dengan suku bunga yang sama dengan.
Sesaat, untuk debitur yang plafon credit capai Rp 500 juta sampai Rp10 miliar diberi bantuan bunga sebesar 3 % semasa 3 bulan pertama serta 2 % semasa 3 bulan selanjutnya efisien per tahun atau disamakan dengan suku bunga yang sama dengan.
Ketua Dewan Komisioner Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, OJK siap jika kebijaksanaan restrukturisasi untuk perbankan serta perusahaan pembiayaan diperpanjang sampai 2022.
"Kita harap semula (restrukturisasi) usai tahun kedepan (2021) bulan Februari. Akan tetapi jika ini dibutuhkan diperpanjang tidak ada permasalahan kita akan memperpanjang, jika perlu kita memperpanjang satu tahun lagi bukan Februari tahun kedepan tetapi memperpanjang satu tahun lagi sampai 2022 tidak ada permasalahan kita siap," kata Wimboh dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Usaha XIV "Pemulihan Ekonomi Indonesia di Waktu Epidemi", Minggu (27/9/2020).
Dia memperjelas, bila ada nasabah yang telah direstrukturisasi selanjutnya enam bulan telah jatuh termin, jika memang nasabah meminta diperpanjang, karena itu OJK tidak menyalahkan serta menyepakati ekstensi restrukturisasi.
"Silahkan diperpanjang tak perlu meminta kesepakatan OJK, langsung memperpanjang. Bisa kami berikan restrukturisasi ini ialah cerminan berapa besar nasabah-nasabah itu tercemar dari efek covid-19 ini banyaknya lumayan besar," katanya.
Mengenai untuk perubahan restrukturisasi perbankan per 7 September 2020 (data 100 perbankan) sudah dikasih ke ke 7,38 juta nasabah dengan nilai Rp 878,57 triliun.
Kepala Unit Pekerjaan (Satgas) Siaga Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, tidak ada agunan uang yang sudah diinvestasikan ke basis ilegal investasi bodong akan kembali lagi 100 %. Oleh karena itu, warga diharap untuk waspada sebelum...