Pengemudi Ojek Bisa dapat Subsidi Bunga Kredit Kendaraan, Simak Ketentuannya
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memperlebar bantuan bunga untuk Credit Kepemilikan Rumah (KPR) serta Credit Kendaraan Bermotor (KKB) ditengah-tengah epidemi.
Membaca Karakter Ayam Petarung
Ketetapan ini tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Pemberian Bantuan Bunga/Bantuan Margin dalam Kerangka Memberikan dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Mencuplik PMK 138/2020, bantuan ini diperuntukkan untuk bantuan bunga KPR dikasih ke debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan serta instansi penyalur program credit pemerintah.
"Bantuan KPR s/d type 70. Bantuan KKB buat debitur untuk usaha produktif, termasuk juga yang dipakai untuk ojek serta atau usaha informal," demikian bunyi klausal 7 ayat 4 PMK 138/2020.
Mengenai, bantuan bunga ini mempunyai periode waktu dari 1 Mei sampai 31 Desember 2020 dengan waktu paling lama enam bulan dan besaran bantuan bunga bergantung besaran plafon credit optimal 25 %.
Buat debitur KPR serta KKB dengan plafon credit sama dengan atau di bawah Rp 500 juta, diberi bantuan bunga sebesar 6 % semasa 3 bulan pertama serta 3 % semasa 3 bulan selanjutnya. Ketetapan ini efisien per tahun atau disamakan dengan suku bunga yang sama dengan.
Sesaat, untuk debitur yang plafon cicilannya capai Rp 500 juta sampai Rp10 miliar diberi bantuan bunga sebesar 3 % semasa 3 bulan pertama serta 2 % semasa 3 bulan selanjutnya efisien per tahun atau disamakan dengan suku bunga yang sama dengan.
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan terus berusaha tingkatkan daya membeli warga ditengah-tengah Corona. Salah satunya dengan memperlebar program bantuan bunga ke debitur Credit Perumahan Rakyat (KPR) serta debitur kendaraan bermotor.
Ketetapan itu tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang disebut perkembangan PMK 85/PMK.05/2020 mengenai Tata Langkah Pemberian Bantuan Bunga Atau Bantuan Bunga Margin Dalam Kerangka Memberikan dukungan Penerapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid koreksi PMK Nomor 85/2020 itu ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 28 September 2020 kemarin.
Dalam PMK baru ini, Bendahara Negara meningkatkan jumlah tipe debitur yang dapat ajukan stimulan bantuan bunga/Margin. Yaitu, debitur Credit Kepemilikan Rumah (KPR) serta debitur credit kendaraan bermotor (KKB).
Sama dengan Klausal 7 PMK 138/2020, Sri Mulyani mewajibkan bantuan bunga KPR dikasih ke debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan s/d type 70. Selanjutnya, bantuan KKB buat debitur untuk usaha produktif, termasuk juga yang dipakai untuk ojek serta/ atau usaha informal.
Seperti ketetapan PMK awalnya, ada lima ketentuan yang perlu dipenuhi dengan debitur KPR serta debitur KKB untuk mendapatkan faedah sarana bantuan bunga dari PMK baru ini.
Pertama, plafon credit optimal Rp 10 miliar. Lantas, memiliki baki credit/pembiayaan s/d 29 Februari 2020. Ke-3,tidak termasuk juga dalam perincian hitam nasional untuk plafon credit di atas Rp50 juta.
Selanjutnya, mempunyai kelompok performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Serta ke-5, harus mempunyai Nomor Inti Harus Pajak (NPWP) atau daftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Dalam soal Debitur mempunyai akad Credit/Pembiayaan di atas Rp500 juta s/d Rp 10 miliar rupiah harus mendapatkan restrukturisasi dari Penyalur credit atau pembiayaan sebelum mendapatkan restrukturisasi.
Debitur yang mempunyai plafon Credit/Pembiayaan kumulatif melewati Rp10 miliar tidak bisa mendapatkan Bantuan Bunga/Bantuan Margin.
Mengenai rangsangan PMK 138/2020 buat debitur credit KPR atau credit kendaraan bermotor dengan plafon credit sama dengan atau di bawah Rp 500 juta, diberi bantuan bunga sebesar 6 % semasa 3 bulan pertama serta 3 % semasa 3 bulan selanjutnya. Ketetapan ini efisien per tahun atau disamakan dengan suku bunga yang sama dengan.
Sesaat, untuk debitur yang plafon cicilannya capai Rp 500 juta sampai Rp10 miliar diberi bantuan bunga sebesar 3 % semasa 3 bulan pertama serta 2 % semasa 3 bulan selanjutnya efisien per tahun atau disamakan dengan suku bunga yang sama dengan.
Pembelian rumah dengan manfaatkan sarana Credit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah langkah yang terbanyak diambil oleh warga sekarang ini karena di rasa bertambah memudahkan.